Jawab:
.
Wa’alaikumussalam
.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
.
Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah
.
Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi ﷺ bersabda:
.
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu”
.
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
.
Beliau menjawab: “Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
.
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
.
Beliau menjawab: “Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
.
Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
.
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
.
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)