Apakah Berbekam Termasuk Sunnah?


Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori)

Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.” Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”. Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah?

Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa
Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut :

1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya.

2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” Wallahua'lam bishowab

Sumber : konsultasi Syariah